Perusahaan dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas diketahui menjadi bentuk usaha yang banyak didirikan oleh pelaku usaha di Indonesia. Alasannya beragam, dan sebagian besar karena mendirikan PT memberi pelakunya lebih banyak keuntungan. Selain itu prosedur maupun persyaratan mendirikannya juga tidak susah.
Hanya saja, syarat maupun prosedur pendirian PT setiap tahunnya mengalami perubahan. Sehingga syarat dan prosedur tahun 2021 belum tentu sama persis dengan syarat dan prosedur di tahun 2022. Jika tahun ini ingin mendirikan PT dan mengurus perizinannya, maka bisa menyimak informasi di bawah ini.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian PT. PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Memiliki modal dalam bentuk saham merupakan syarat mutlak dari proses mendirikan PT dan hal ini belum berubah dari tahun ke tahun.
Sebab modal dalam bentuk saham menjadi ciri khas dari PT yang membedakannya dengan bentuk usaha lain, misalnya dengan CV. Jadi, bagi investor yang rutin membeli saham maka artinya saham-saham ini adalah modal dari sebuah PT di pasar modal. Selain itu, PT biasanya memiliki direksi dan sesuai dengan aturan umum pendiriannya.
PT baru bisa didirikan oleh pelaku usaha yang bermitra atau bekerjasama dengan pelaku usaha lain. Namun keduanya memiliki peran berbeda, PT didirikan minimal oleh 2 orang dimana salah satunya sebagai pemilik modal dan satunya lagi sebagai direksi yang mengelola PT tersebut.
PT tidak hanya bisa didirikan oleh mitra yang sama-sama pelaku usaha, namun bisa juga didirikan bersama oleh satu keluarga. Misalnya antara ayah dengan anak, kakak dengan adik, dan seterusnya. Bahkan bisa didirikan oleh pasangan suami istri dengan catatan keduanya memiliki perjanjian pra nikah.
Persyaratan untuk Mendirikan PT di Tahun 2022
Agar dua orang atau lebih bisa mendirikan PT yang legalitasnya jelas, maka perlu mengurus perizinan terlebih dahulu. Syaratnya tentu wajib dipenuhi dan terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus. Berikut detailnya:
1. Syarat Umum Pendirian PT
Syara yang pertama adalah syarat umum yang merupakan syarat administrasi, sehingga pendiri perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Copy atau scan KTP pendiri perusahaan (Direktur dan Komisaris).
- NPWP Pendiri Perusahaan (Direktur dan Komisaris).
- Copy atau scan KTP dan NPWP Pemegang Saham perusahaan.
- Memiliki alamat perusahaan, apakah milik sendiri ataupun sewa bisa mencantumkan keterangan di dokumen ini saat pengajuan.
- Keterangan Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran (syarat ini untuk usaha di Jakarta).
Khusus untuk syarat yang terakhir, hanya berlaku untuk pendiri PT yang berada di Jakarta. Sebab sejak tahun 2014 diberlakukan Perda Zonasi yang intinya membagi wilayah di Jakarta antara wilayah industri dan pemukiman. Kegiatan usaha hanya bisa mengurus perizinan jika lokasinya di zona industri (zona yang diperbolehkan menjadi tempat usaha)
Catatan penting lainnya adalah terkait data di dalam KTP dan NPWP yang wajib di update agar isinya sama. Misalnya terkait alamat, jika pernah pindah alamat rumah. Selain mengurus perpindahan alamat di dalam KTP juga harus mengurus perpindahan di NPWP sehingga datanya sama.
2. Syarat Khusus Pendirian PT
Selain syarat umum di atas, pendiri PT juga wajib memenuhi beberapa syarat khusus. Yaitu:
- Perusahaan terdiri dari minimal 2 orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham.
- Membuat rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang isinya mencakup: nama perusahaan, modal awal, jumlah saham, industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT. Semua dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Memiliki atau mengurus akta pendirian PT yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia.
- Penyetoran modal awal minimal sebesar 25% dari jumlah modal
Prosedur Pendirian PT Tahun 2022
Jika syarat-syarat yang dijelaskan di atas sudah bisa dipenuhi, maka bisa mulai mengurus pengajuan pendirian PT. Prosedur di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama Perusahaan oleh Notaris
Tahap pertama dalam mendirikan PT di tahun 2022 adalah membuat nama dimana pendiri perlu menyiapkan beberapa nama perusahaan. Nama-nama ini kemudian diajukan ke notaris untuk di cek dan dipesan. Pengecekan dilakukan di AHU (Administrasi Hukum umum).
Tujuannya agar nama tersebut tidak dimiliki atau digunakan perusahaan lain, sehingga bisa digunakan. Kemudian akan dipesan oleh notaris sebagai nama perusahaan milik pendiri. Adapun aturan terkait nama PT adalah minimal 3 kata, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa serapan Indonesia, dan belum digunakan oleh PT lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Tahap berikutnya setelah pemesanan nama yang memenuhi syarat dilakukan notaris, adalah pembuatan draft akta perusahaan. Draft akta ini juga disusun oleh notaris yang berisi data perusahaan dan disetujui direksi dan komisaris. Adapun isi draft akta adalah:
- Nama PT
- Tempat dan kedudukan
- Maksud dan tujuan (kegiatan usaha)
- Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
- Struktur Kepengurusan Perusahaa
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta
Tahap selanjutnya adalah tahap finalisasi dari draft akta yang sudah dibuat notaris di tahap sebelumnya. Pada tahap ini isi draft akan dibaca dan disetujui oleh seluruh direksi dan komisaris perusahaan. Selanjutnya ditandatangani oleh seluruh pemegang saham di hadapan notaris. Jika direksi bukan pemegang saham maka tidak perlu membubuhkan tanda tangan.
4. Mengurus NPWP dan SKT Perusahaan
Tahap berikutnya pendiri harus mengurus pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT Surat Keterangan Terdaftar) perusahaan. Keduanya diurus di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Oleh pihak KPP akan dilakukan pengecekan sebelum menerbitkan NPWP dan SKT perusahaan.
5. Pendaftaran NIB
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. NIB wajib diurus untuk melengkapi legalitas perusahaan yang didirikan. NIB kemudian di tahun 2022 lebih mudah untuk diurus karena sudah tersedia sistem berbasis online, yakni OSS (Online Single Submission).
6. Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Tahap yang terakhir adalah mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Perizinan ini juga bisa dilakukan di OSS, sehingga sudah online yang membuatnya mudah dan praktis. Pengurusannya juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan sehingga bisa dipelajari terlebih dahulu. Tujuannya agar legalitas perusahaan jelas dan bisa melakukan pengelolaan dengan aman dan nyaman.
Dari penjelasan tersebut tentu bisa dipahami apa saja yang perlu disediakan atau disiapkan untuk mengurus perizinan pendirian PT. Pada dasarnya tidak susah, sekilas memang tampak ribet dan memusingkan. Namun jika sudah diurus langsung maka akan terasa mudah. Jika bingung silahkan konsultasi saja ke 4woffice.com yang membantu memahami masalah perizinan PT secara mendalam.
Recent Comments