Definisi dan Panduan Lengkap untuk Mengurus PKP – Pengusaha Kena Pajak
Terjun di dunia usaha tentu membuat pelakunya semakin akrab dengan dunia perpajakan. Sebab antara usaha dengan pajak memang terjalin hubungan erat yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Pada dasarnya kewajiban membayar pajak dan memperoleh hak atas penunaian kewajiban tersebut dimiliki semua Wajib Pajak (WP).
Menariknya, ketentuan WP antara perorangan dengan pelaku usaha berbeda. Begitu juga dengan jenis produk yang disediakan di bidang usaha yang dijalankan. Terkait pajak sebagai pelaku usaha, maka ada PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Dimana seluruh pelaku usaha perlu mengurus status PKP tersebut. Lalu, apa sebenarnya PKP?
Apa Itu PKP?
Sesuai penjelasan sekilas di awal, PKP memiliki kepanjangan Pengusaha Kena Pajak. Secara umum PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Secara sederhana, PKP merupakan pelaku usaha atau pengusaha yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak kegiatan usaha. Sehingga dari definisi berdasarkan Undang-Undang di atas ada istilah “melakukan penyerahan BKP atau JKP”. Penyerahan disini adalah melaporkan aset kegiatan usaha dan membayar pajak atas laporan aset tersebut.
Tidak semua pelaku usaha memiliki status sebagai PKP, sebab tidak sedikit yang tidak mengurus status tersebut. Salah satu alasannya karena ingin menghindari beban pajak yang lebih mahal dibanding saat statusnya adalah WP perorangan. Sebab aset yang kena pajak lebih banyak, lebih luas, dan lebih kompleks sebagai pengusaha.
Meskipun begitu, memegang status sebagai PKP diketahui memberi banyak sekali keuntungan. Khususnya keuntungan yang berdampak langsung kepada usaha, sehingga mengurus status tersebut bisa dikatakan sebagai hal penting. Apalagi jika ingin usahanya bisa maju dan berkembang tanpa perlu repot mengurus perpajakan di masa mendatang.
Fungsi PKP
Pelaku usaha yang mengurus status PKP kemudian akan berhubungan erat dengan dua jenis pajak, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Sebab saat PKP diurus dan mendapat status tersebut, maka produk yang disediakan ke publik akan dikenakan salah satu dari dua jenis pajak tersebut.
Fungsi dari PKP sendiri memang untuk mendapatkan hak dan kewajiban baru yang berbeda dengan status WP perorangan. Pada saat status PKP didapatkan, maka ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan pelaku usaha yang bersangkutan. Yaitu:
- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang, biasanya dibebankan kepada konsumen setiap kali membeli produk yang disediakan.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Istilah “terutang” digunakan karena konsumen membayar PPN maupun PPnBM langsung ketika transaksi dilakukan. Sedangkan nominal pajak ini baru disetorkan pelaku usaha dalam kurun waktu tertentu ke Ditjen Pajak, sehingga sifatnya terutang. Lewat status PKP pengusaha bisa menambahkan beban pajak tersebut dan hal ini lumrah.
Selain muncul kewajiban-kewajiban baru tersebut, status PKP yang dimiliki sekaligus menimbulkan beberapa konsekuensi atau akibat, yaitu :
1. Nilai Pajak Meningkat
Konsekuensi yang pertama adalah nilai atau besaran pajak yang ditanggung PKP lebih besar dibanding status tanpa PKP. Kenapa? Sebab saat status PKP didapatkan maka kewajiban pajak meluas sesuai dengan aset kena pajak berdasarkan aturan yang berlaku.
2. Daya Saing Berkurang
Status PKP juga berdampak pada penurunan daya saing dengan kompetitor. Penyebabnya adalah harga produk harus naik karena ada tambahan beban pajak yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sehingga harga yang ditawarkan tidak lagi kompetitif.
Inilah alasan kenapa harga ayam krispi di outlet tepi jalan lebih murah beberapa kali dibanding di KFC yang di struk terdapat beban PPN ke konsumen. Harga KFC lebih mahal dan tidak mungkin diturunkan, maka daya saingnya menurun yang menuntut mereka melakukan strategi promosi lebih kreatif untuk mendapatkan pasar.
Keuntungan Memiliki Status PKP
Status PKP selain menyebabkan dua konsekuensi di atas, pada dasarnya juga memberi banyak keuntungan. Baik keuntungan jangka pendek maupun jangka panjang yang berimbas langsung pada usaha yang dijalankan. Keuntungan ini bisa didapatkan PKP apabila selalu patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Keuntungan disini adalah pada hak baru yang didapatkan pelaku usaha dengan status PKP. Berdasarkan aturan yang berlaku, hak-hak baru yang menguntungkan tersebut antara lain:
1. Bisnis Sudah Berbadan Hukum
Memiliki status PKP menunjukan kedisiplinan dan ketaatan dalam membayar pajak kegiatan usaha. Sehingga membuktikan ketaatan tersebut sekaligus membuktikan usaha sudah berbadan hukum yang legalitasnya terjamin.
2. Kredibilitas Bisnis Terjamin
Status PKP bisa meningkatkan kredibilitas bisnis atau usaha yang dijalankan. Sebab status ini hanya bisa dimiliki WP yang taat pajak, dan terbukti dari status PKP yang dimiliki.
3. Meluasnya Peluang Kerjasama
Lewat status PKP, pelaku usaha bisa memperluas jaringan kerjasama. Selain bisa bekerjasama dengan pihak swasta juga bisa dengan pihak pemerintah. Termasuk mengikuti lelang sejumlah proyek besar dari pemerintah.
4. Mendapatkan Efisiensi Produksi
Pengusaha tentu akan menyediakan stok bahan baku guna mendukung kelancaran proses produksi. Investasi ini bisa lebih efisien dengan status PKP, karena beban produksi dan investasi akan ditanggung konsumen akhir.
Syarat untuk Menjadi PKP
Tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan status PKP ke Ditjen Pajak, karena harus memenuhi sejumlah ketentuan atau kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Kriteria dasar yang harus dipenuhi adalah:
- Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP apabila peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.8M
- Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun tidak diwajibkan sebagai PKP. Pelaku usaha tersebut juga biasa disebut dengan pengusaha kecil.
- Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua Tahun Pajak terakhir (kriteria tambahan).
- Tidak mempunyai utang pajak (kriteria tambahan).
Sedangkan persyaratan administrasi untuk mengurus status PKP adalah wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- FC KTP bagi Warga Negara Indonesia;
- FC Paspor, FC KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha
- Menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha. (dokumen tambahan)
- Dokumen yang berisi tentang pemberian izin, keterangan usaha, dan juga keterangan dari instansi maupun pejabat. (dokumen tambahan)
Jika persyaratan dan kriteria di atas sudah dipenuhi maka bisa mengurus kepemilikan status PKP. Dimana metode pengurusannya adalah secara offline, yakni datang langsung ke kantor pajak atau KPP. Bisa juga menggunakan jasa ekspedisi maupun jasa pos untuk mengirimkan formulir pengajuan dan persyaratan di atas.
Permudah Kelola Usaha Anda Bersama 4woffice.com
Mengurus kegiatan usaha memang tidak bisa hanya fokus pada kegiatan produksi. Pelaku usaha juga harus mengurus perizinan dan perpajakan, salah satunya mengurus PKP jika omset per tahun sudah mencapai Rp 4.8 miliar. Jika butuh konsultasi terkait kegiatan usaha bisa menghubungi 4woffice.com yang memberi dukungan kepada pengusaha Indonesia.
Recent Comments