Semua orang tanpa terkecuali sepertinya sudah sering mendengar istilah NPWP. NPWP tidak hanya bisa dimiliki oleh perorangan saja melainkan juga bisa dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. Bahkan NPWP Perusahaan adalah hal atau komponen yang wajib diurus dan dimiliki. Sebab perusahaan juga masuk kategori WP (Wajib Pajak).
Bagi siapa saja yang ingin mendirikan perusahaan, maka perlu paham apa itu NPWP Perusahaan dan bagaimana mengurusnya. Saat ini pengurusan NPWP untuk perusahaan bisa dilakukan secara online maupun offline. Kepemilikannya merupakan bentuk kepatuhan perusahaan dalam membayar kewajiban pajak kepada negara.
Apa Itu NPWP Perusahaan?
NPWP memiliki kepanjangan Nomor Pokok Wajib Pajak. Secara umum NPWP merupakan nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
NPWP diketahui memiliki fungsi sebagai media untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi
Jenis yang pertama adalah NPWP Pribadi, yaitu NPWP yang dimiliki individu atau perorangan yang sudah memiliki penghasilan. Berikut adalah beberapa individu yang sudah termasuk ke dalam daftar NPWP Pribadi:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
2. NPWP Badan (Perusahaan)
Jenis yang kedua adala NPWP Badan atau NPWP Perusahaan, sesuai namanya NPWP ini dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan di Indonesia. NPWP Perusahaan kemudian memiliki Wajib Pajak berikut:
- Badan usaha milik pemerintah atau BUMN.
- Badan usaha milik swasta atau BUMS.
Fungsi NPWP Perusahaan
Sebuah perusahaan memiliki kewajiban sekaligus kebutuhan untuk memiliki NPWP Perusahaan. Sebab NPWP Perusahaan memiliki beragam fungsi yang membantu tata kelola berbagai hal di kegiatan perusahaan tersebut. Berikut beberapa fungsi NPWP tersebut:
1. Identitas dari Perusahaan
Fungsi NPWP Perusahaan yang pertama adalah sebagai identitas dari perusahaan selaku Wajib Pajak. Sehingga saat mengurus kegiatan terkait pajak, maka NPWP ini menjadi kartu identitas untuk mengakses layanan pajak dalam bentuk apapun. Baik pembayaran, catatan pembayaran, laporan, dan lain sebagainya.
2. Sarana Mengurus Kegiatan Administrasi Perusahaan
NPWP Perusahaan juga berfungsi untuk mendukung kegiatan administrasi perusahaan yakni yang berhubungan dengan administrasi pajak. Kegiatan administrasi pajak kemudian akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan.
3. Menjaga Ketertiban dan Pengawasan Pembayaran Pajak
Fungsi berikutnya dari NPWP Perusahaan adalah untuk menjaga ketertiban dan pengawasan pembayaran pajak. Sebab setelah memiliki NPWP, maka riwayat pembayaran pajak bisa dilihat. Semakin disiplin membayar pajak maka perusahaan memiliki tanggung jawab yang baik.
4. Menjadi Syarat Mengakses Layanan Umum
Fungsi yang terakhir dari NPWP Perusahaan adalah menjadi alat untuk memenuhi syarat dalam mengakses layanan umum terkait kegiatan perusahaan. Misalnya saat mengurus perizinan perusahaan, maka NPWP merupakan salah satu syarat administrasi.
Syarat Mengurus NPWP Perusahaan
NPWP Perusahaan wajib untuk diurus dan dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk apapun. Persyaratan pembuatannya disesuaikan dengan bentuk badan usaha perusahaan tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Badan Usaha Berorientasi Laba
Bagi Wajib Pajak yang merupakan badan usaha berorientasi laba, maka persyaratan untuk mengajukan NPWP Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan atau dokumen pendirian perusahaan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, jika pengurus merupakan WNA maka bisa menggunakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
Sedangkan untuk badan usaha atau perusahaan yang tidak berorientasi pada laba, maka syarat-syaratnya antara lain:
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus.
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
3. Badan Usaha Operasi Bersama (Joint Operation)
Sedangkan untuk badan usaha operasi bersama atau hasil kerjasama, maka persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau fotokopi Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota.
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Offline
Berikutnya yang perlu dipahami adalah tata cara membuat atau mengurus NPWP Perusahaan. Terdapat dua jenis cara yang bisa dipilih, pertama mengurus secara offline dan yang kedua mengurus secara online. Adapun cara mengurus NPWP Perusahaan secara offline ada dua pilihan, yaitu:
1. Datang Langsung ke KPP
Cara pertama untuk mengurus NPWP Perusahaan secara offline adalah dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke KPP sesuai jam operasional pelayanan.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan yang dijelaskan sebelumnya.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP Perusahaan.
- Serahkan semua dokumen atau berkas tersebut ke petugas pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak.
Selanjutnya akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib pajak, yang menunjukkan bahwa badan usaha atau perusahaan yang didaftarkan sudah terdaftar sebagai WP untuk mendapat NPWP Perusahaan.
2. Menggunakan Jasa Ekspedisi
Cara offline yang kedua adalah menggunakan jasa ekspedisi atau jasa pos (Kantor Pos). Cara ini bisa dilakukan apabila lokasi tempat tinggal atau lokasi perusahaan jauh dari KPP. Caranya cukup isi formulir pengajuan NPWP Perusahaan dan kirimkan melalui jasa ekspedisi atau jasa pos terdekat.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online
Selain bisa mengurus NPWP Perusahaan secara offline, pemilik perusahaan atau badan usaha juga bisa mengurusnya secara online. Yakni melalui laman www.pajak.go.id dan masuk ke menu pengurusan atau pengajuan NPWP Perusahaan. Berikut tahapannya:
1. Mendaftarkan Akun
Langkah pertama adalah mendaftarkan akun atau membuat akun di laman www.pajak.go.id kemudian masuk ke laman ereg.pajak.go.id/daftar. Kemudian isi data sesuai ketentuan dan klik tombol “Save”, lalu proses verifikasi dengan memasukan kode yang dikirimkan ke email.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Jika aktivasi akun sudah berhasil, maka silahkan login untuk masuk ke tahap pengisian formulir pendaftaran. Isi formulir dengan data yang valid.
3. Mendaftar NPWP
Tahap selanjutnya, pihak yang mengajukan akan mendapatkan surat keterangan terdaftaran sementara, yang artinya pendaftaran NPWP sudah dilakukan.
4. Mengirim Formulir
Tahap berikutnya adalah mengirim formulir pendaftaran yang sudah diisi sesuai dengan fitur yang sudah disediakan.
5. Cetak dan Tanda Tangan
Berikutnya adalah mencetak semua dokumen yang didapatkan dari tahap-tahap sebelumnya. Kemudian bubuhkan tanda tangan.
6. Kirim Formulir ke KPP
Tahap terakhir adalah mengirim formulir yang sudah dicetak tadi bersama dengan dokumen persyaratan yang diminta melalui jasa ekspedisi atau pos ke alamat KPP terdekat.
Melalui penjelasan di atas, maka bisa diketahui apa saja persyaratan pengajuan NPWP Perusahaan yang perlu disiapkan. Sekaligus bagaimana prosesnya, sehingga tidak bingung lagi dan bisa segera dilakukan. Jika masih bingung dan butuh solusi yang terbaik, maka bisa konsultasi ke 4woffice.com yang membantu pelaku usaha menjalankan usahanya.
Recent Comments