Istilah badan usaha tentu sangat familiar di telinga siapa saja, apalagi bagi yang terjun di dunia usaha menjadi seorang pengusaha. Meskipun begitu ternyata tidak sedikit yang masih keliru mengartikan badan usaha. Kebanyakan orang menganggap badan usaha adalah perusahaan, padahal keduanya berbeda.
Badan usaha merupakan lembaga dari sebuah perusahaan, sementara perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola kegiatan produksi. Jika ingin mendirikan usaha ada baiknya memahami apa itu badan usaha, karena nanti akan berhubungan dengan proses perizinan. Tujuannya agar legalitasnya jelas dan sah di mata hukum.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha secara umum adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Sehingga badan usaha membutuhkan modal dan juga tenaga kerja untuk mengelola berbagai faktor produksi. Tujuan pendirian badan usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan atau profit.
Sedangkan pengertiannya menurut UU Ketentuan Pajak Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, adalah sebuah perkumpulan orang dan atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha, yang didalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan lain-lainnya.
Definisi lain juga dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Dimana badan usaha didefinisikan sebagai sebuah usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak yang terbentuk di wilayah NKRI yang melakukan sebuah aktivitas usaha dalam bidang tertentu. Lewat definisi ini maka bisa dipahami bahwa badan usaha adalah semua kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Sekecil apapun kegiatan usaha yang dilakukan dan kemudian sudah mengurus legalitasnya maka sudah disebut badan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengajuan ijin usaha berbentuk PT perorangan. Sehingga memiliki perusahaan dengan status PT tidak harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, melainkan didirikan oleh 1 orang saja sebagai pemilik modal sekaligus direksi.
Dalam mendirikan badan usaha, seseorang atau sekelompok orang perlu memiliki beberapa hal. Dimulai dari kepemilikan produk dan jasa, kemudian cara atau teknik pemasarannya, penentuan harga pokok maupun harga jual, tenaga kerja, organisasi internal, dan lain sebagainya. Sehingga kegiatan produksi bisa berjalan dan kemudian ada produk bisa dijual ke pasaran.
Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha di Indonesia memiliki beberapa macam atau jenis yang dipisah-pisah berdasarkan beberapa kategori. Jenis badan usaha kemudian terbilang cukup banyak, agar tidak bingung berikut penjelasan detailnya:
1. Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan, maka terbagi menjadi 4 jenis. Yaitu:
- Ekstraktif, merupakan badan usaha yang mengambil atau mengolah sumber daya alam (hasil dari alam) sebagai produk. Misalnya hasil hutan, hasil laut, hasil sungai, dan lain-lain.
- Agraris, merupakan badan usaha yang kegiatannya berhubungan dengan pertanian. Misalnya perusahaan perkebunan, pembibitan padi, dan lain-lain.
- Perdagangan, merupakan badan usaha yang di dalamnya terjadi kegiatan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya. Misalnya pembeli beras yang memberi dari petani atau pedagang besar.
- Industri, merupakan jenis badan usaha yang mengolah bahan bahan baku menjadi bahan setengah pakai. Misalnya pabrik sepatu, pabrik kain, pabrik pakaian, dan lain sebagainya.
- Jasa, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pelayanan. Misalnya jasa perbankan, jasa rumah sakit, jasa konsultasi, dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Badan usaha jika dilihat dari kepemilikan modal atau sumber modal, maka jenisnya terbagi menjadi 4 (empat). Yaitu:
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara), merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.
- BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), merupakan badan usaha yang modalnya dari kas pemerintah daerah.
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), merupakan badan usaha yang modalnya dari pihak swasta. Baik pihak swasta nasional maupun swasta asing.
- Badan Usaha Campuran, merupakan modalnya bersumber atau dimiliki oleh pemerintah dan juga swasta.
3. Berdasarkan Wilayah Negara
Jika dilihat dari wilayah negara, maka badan usaha terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu:
- Penanaman Modal Dalam Negeri, merupakan badan usaha yang kepemilikan modalnya dari warga negara Indonesia atau dari masyarakat dalam negeri.
- Penanaman Modal Asing, merupakan perusahaan milik asing yang berdiri di wilayah Indonesia.
Bentuk Badan Usaha Secara Umum
Badan usaha tidak hanya memiliki jenis yang beragam, bentuk dari badan usaha di Indonesia juga ada banyak. Berikut penjelasannya:
1. Koperasi
Bentuk badan usaha yang pertama adalah koperasi. Koperasi sendiri merupakan sebuah badan usaha yang didirikan dan dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga koperasi berdiri untuk kepentingan bersama dan menguntungkan semua pihak di dalamnya.
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Bentuk badan usaha yang kedua adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dimana modal bersumber dari pemerintah dan dikelola juga oleh pemerintah. Bentuk ini kemudian terbagi lagi menjadi 3 bentuk. Yaitu:
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan perusahaan milik pemerintah atau negara yang anggarannya diambil dari APBN. Fokus perjan adalah menyediakan layanan kepada masyarakat. Misalnya Perjan rumah sakit seperti RS Cipto Mangunkusumo.
- Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero merupakan perusahaan milik pemerintah yang berfokus untuk mendapatkan profit. Kepemilikan saham atau modal 50% dari pemerintah, sisanya dari pihak lain.
- Perum (Perusahaan Umum)
Perum merupakan badan usaha yang murni dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Perum bisa menyediakan barang maupun jasa.
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta, baik dikelola oleh pihak swasta dalam negeri maupun swasta asing. Bentuk badan usaha ini kemudian terbagi menjadi 5 jenis. Yaitu:
- Perusahaan Perorangan
Perusahan perorangan atau PO merupakan perusahaan yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh satu orang. Bentuk usaha jenis ini memiliki usaha skala kecil dengan kegiatan produksi skala kecil juga.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan bentuk badan usaha yang diakui oleh hukum dan pemilik modal menanamkan modal dalam bentuk saham. Bagi PT yang sahamnya sudah go public maka masyarakat luas bisa menjadi pemilik saham.
- Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV)
CV merupakan bentuk badan usaha milik swasta yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang beberapa anggota di dalamnya memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan beberapa lagi tanggung jawabnya terbatas.
- Firma
Firma merupakan bentuk badan usaha yang merupakan hasil kerjasama antara dua orang atau lebih dan mengelolanya bersama-sama sekaligus berbagi keuntungan bersama.
- Joint Venture
Terakhir adalah joint venture, yaitu bentuk badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan. Baik perusahaan milik swasta nasional maupun swasta asing.
Mengetahui apa itu badan usaha sangat penting, karena nantinya bisa membantu menentukan masuk ke kategori atau jenis dan bentuk yang mana. Sehingga saat mengurus legalitasnya menjadi lebih mudah. Membantu memahami badan usaha dan seluk beluknya bisa berkonsultasi dengan 4woffice.com.
Recent Comments