Dulu, lewat dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) harus didirikan 2 orang atau lebih, sehingga tidak bisa didirikan hanya 1 orang saja. Namun, persyaratan tersebut tidak lagi saklek berkat adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan bahwa PT bisa didirikan oleh 1 orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang disebut PT Perorangan. Peraturan baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMKM untuk bisa memiliki PT sendiri. Lalu, apa saja syarat maupun keuntungan dari mendirikan PT Perorangan tersebut?
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMKM tersebut. Sesuai dengan namanya PT Perorangan kemudian hanya didirikan dan dimiliki sekaligus dikelola oleh 1 orang saja.
Aturan ini termasuk baru, karena dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang disebutkan di awal. Sehingga aturan ini baru resmi berlaku sejak tahun 2022 lalu atau baru berjalan 2 tahun. Aturan atau kebijakan ini dibuat untuk membantu pelaku UMKM di Indonesia agar tidak terpuruk oleh kondisi pandemi Covid-19.
Kebijakan satu ini termasuk gebrakan baru, karena pemerintah mengizinkan PT untuk didirikan oleh 1 orang saja. Selain baru di Indonesia, kebijakan ini juga menjadi satu-satunya di dunia sampai sekarang. Terhitung sejak tahun 2020, layanan mengurus pendirian PT Perorangan disediakan dan bersifat daring atau online.
Syarat dan Ketentuan Mendirikan PT Perorangan
Meskipun menjadi gebrakan dari pemerintah dalam rangka melindungi kegiatan UMKM di tanah air. Bukan berarti semua orang bisa dengan leluasa mendirikan PT Perorangan tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan. Sebab, pendirian PT Perorangan juga terikat oleh syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Secara mendasar, PT Perorangan harus memenuhi syarat untuk memiliki modal atau persekutuan modal yang menjadi saham perusahaan. Selain itu juga harus memenuhi syarat untuk bisa disebut sebagai UMKM. Sehingga baru bisa mengurus perizinan untuk mendirikan PT Perorangan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan kriteria besaran modal untuk sebuah usaha bisa disebut UMKM. Yaitu memiliki modal untuk usaha mikro di bawah Rp 1 miliar, usaha kecil modal antara Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Jika memenuhi syarat umum ini maka bisa melakukan pengajuan pendirian PT Perorangan.
Setelah itu, pendiri PT Perorangan juga wajib memenuhi syarat lainnya. Seperti:
- Perseroan Terbatas (PT) atau Persero merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai penjelasan di atas.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang telah ditentukan, yakni di dalam PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- Didirikan oleh 1 orang.
- Wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor, dengan ketentuan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Didirikan oleh WNI dan wajib mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- WNI pendiri PT Perorangan wajib memenuhi syarat harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Selain syarat umum di atas, pendiri PT Perorangan juga perlu menyiapkan syarat administrasi yang terdiri dari beberapa dokumen. Yaitu:
- KTP pendiri PT Perorangan.
- NPWP Pendiri PT Perorangan.
- Alamat Perseroan Perorangan, khusus untuk pendiri yang usahanya di Jakarta maka wajib memenuhi ketentuan dalam Perda Zonasi.
- Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan, yang berisi poin-poin berikut ini:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan.
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan.
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham.
- Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak).
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Mendirikan PT Perorangan ternyata memberikan lebih banyak keuntungan dibanding mendirikan PT konvensional. Keuntungan tersebut antara lain:
1. Proses Pendirian Lebih Mudah
Keuntungan pertama adalah proses pendirian atau proses mengurus pendirian yang lebih mudah dibanding mendirikan PT konvensional. PT konvensional membutuhkan jasa notaris untuk membuat akta pendirian.
Sementara PT Perorangan tidak, karena cukup mendaftarkan izin mendirikan PT Perorangan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tanpa perlu membayar jasa notaris, membuat biaya pendirian perusahaan lebih murah.
2. Pengambilan Keputusan Lebih Mudah
PT konvensional memiliki beberapa direksi dan juga pemegang saham, sehingga untuk mengambil keputusan perlu memperhatikan suara semua orang. Prosesnya bisa lama dan ada resiko terjadi perselisihan.
Berbeda dengan PT Perorangan yang hanya dimiliki 1 pemegang saham dan sekaligus direksi, sehingga leluasa mengambil keputusan. Pemilik sekaligus pengelola kemudian bisa segera mengambil keputusan agar tidak melakukan kesalahan. Maupun membuat masalah di usaha tersebut berlarut-larut.
3. Cocok untuk Pemilik Modal Terbatas
Mendirikan PT perorangan sangat cocok untuk pelaku usaha yang memiliki modal terbatas, karena modal tidak melebihi modal usaha mikro dan usaha kecil sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan modal ratusan ribu sudah bisa mengurus perizinan mendirikan PT perorangan ke Kemenkumham.
4. Kemudahan Mendapatkan Pinjaman Usaha
Usaha kecil dan usaha mikro yang perizinannya jelas dan sudah berstatus sebagai PT perorangan sudah tentu lebih kredibel. Sehingga bisa mendapat keuntungan saat mengajukan pinjaman ke perbankan yang menjadi lebih mudah. Sebab pihak bank tidak akan ragu memberikan pinjaman kepada pemilik usaha yang legalitasnya jelas.
5. Pajak yang Lebih Murah
Keuntungan berikutnya adalah terkait besarnya pajak yang harus dibayar pemilik atau pendiri PT perorangan yang ternyata lebih murah. Sebab pajak untuk perusahaan yang didirikan adalah pajak perorangan. Sementara pajak PT konvensional adalah pajak badan, yang tentu nilainya lebih tinggi.
6. Keuntungan Usaha Dinikmati Pendirinya
Terakhir adalah terkait keuntungan usaha atau profit dimana bisa dinikmati 100% oleh pendiri. Mengapa? Sebab PT perorangan statusnya memang didirikan 1 orang yang merangkap sebagai pemilik saham dan direksi. Sehingga keuntungan usaha murni milik sendiri.
Berbeda dengan PT yang sifatnya umum, biasanya memiliki beberapa pemilik saham dan orang-orang di jajaran direksi. Keuntungan usaha kemudian dibagi ke seluruh pemilik saham dan direksi tersebut. Sehingga meskipun untung besar, jika jumlah orang di dalamnya banyak maka nilai yang didapatkan tentu kecil.
Dengan segala keuntungan tersebut, pelaku UMKM bisa mempertimbangkan untuk mendirikan PT Perorangan. Jika membutuhkan bantuan dan informasi tambahan mengenai proses pendirian dan persyaratannya. Maka bisa menghubungi 4woffice.com untuk konsultasi lebih dalam agar prosesnya cepat, tepat, dan bebas hambatan.
Recent Comments