Apakah Anda pemilik bisnis?
Belum memiliki badan hukum dan perizinan usaha?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik Bab 3 Pasal 3 bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
YUK JANGAN SAMPAI ANDA BELUM MEMILIKI IZIN USAHA!
MANFAAT MEMILIKI LEGALITAS DAN IZIN USAHA
Perizinan usaha bukan sekadar anjuran semata. Melainkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :
1. Perlindungan Hukum
Bisnis yang anda jalankan memiliki legalitas dari pemerintah Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
2. Lokasi Terlindungi
Memberikan jaminan hukum, keamanan, serta perlindungan lokasi usaha yang tertulis dalam dokumen.
3. Mempermudah Kerja Sama
Pelaku usaha mikro kecil akan lebih mudah menjalin kerjasama jika memiliki perizinan usaha. Legalitas usaha akan memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan customer/client dalam menjalankan bisnis dan memperluas kerjasama dengan instansi/perusahaan lainnya/investor.
4. Menambah Akses Permodalan
Legalitas usaha memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan seperti mengajukan pinjaman modal (KUR) di lembaga keuangan bank dan non bank maupun pegadaian untuk mengembangkan bisnis.
5. Pendampingan Usaha
Pendampingan usaha merupakan upaya yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta kepada pengusaha mikro kecil untuk memaksimalkan peluang bisnis dalam berbagai kondisi ekonomi, serta memberdayakan masyarakat sekitar.
INGIN MERASAKAN MANFAATNYA? SEGERA BUAT LEGALITAS DAN PERIZINAN USAHA ANDA!
PROMO SPESIAL UNTUK ANDA
BUAT CV/PT GRATIS VIRTUAL OFFICE 2 TAHUN
Virtual Office adalah fasilitas penyewaan kantor secara virtual, dimana penyewa hanya berhak memiliki alamat dari kantor tersebut tanpa memiliki ruangan secara fisik di kantor tersebut. Cocok bagi Anda yang belum memiliki lokasi strategis alamat perusahaan.
Badan Usaha CV
Gratis VO 2 Tahun
Rp5,9
- Pengecekan & Pemesanan Nama CV
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SKT dan E-NPWP
- Virtual Office 2 Tahun
- Surat Keterangan Domisili
- Gratis Meeting Room 40 Jam/2 Th
- Pembukaan Rekening Bank Perusahaan (BRI/BNI/BSI)
- Gratis Konsultasi
Badan Hukum PT
Gratis VO 2 Tahun
Rp6,9
- Pengecekan & Pemesanan Nama PT
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- SKT dan E-NPWP
- Virtual Office 2 Tahun
- Surat Keterangan Domisili
- Gratis Meeting Room 40 Jam/2 Th
- Pembukaan Rekening Bank Perusahaan (BRI/BNI/BSI)
- Gratis Konsultasi
PERSYARATAN
- KTP DIREKTUR & KOMISARIS
- NPWP DIREKTUR & KOMISARIS
- KK DIREKTUR & KOMISARIS
- LAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI
JIKA ANDA SUDAH MELENGKAPI SEMUA PERSYARATAN ATAU MASIH PERLU KONSULTASI SILAHKAN BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI KAMI
KLIK TOMBOL DIBAWAH INI