Apakah Anda pemilik bisnis?
Belum memiliki badan hukum dan perizinan usaha?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik Bab 3 Pasal 3 bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

YUK JANGAN SAMPAI ANDA BELUM MEMILIKI IZIN USAHA!

MANFAAT MEMILIKI LEGALITAS DAN IZIN USAHA

Perizinan usaha bukan sekadar anjuran semata. Melainkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :

1. Perlindungan Hukum

Bisnis yang anda jalankan memiliki legalitas dari pemerintah Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.

2. Lokasi Terlindungi

Memberikan jaminan hukum, keamanan, serta perlindungan lokasi usaha yang tertulis dalam dokumen.

3. Mempermudah Kerja Sama

Pelaku usaha mikro kecil akan lebih mudah menjalin kerjasama jika memiliki perizinan usaha. Legalitas usaha akan memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan customer/client dalam menjalankan bisnis dan memperluas kerjasama dengan instansi/perusahaan lainnya/investor.

4. Menambah Akses Permodalan

Legalitas usaha memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan seperti mengajukan pinjaman modal (KUR) di lembaga keuangan bank dan non bank maupun pegadaian untuk mengembangkan bisnis.

5. Pendampingan Usaha

Pendampingan usaha merupakan upaya yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta kepada pengusaha mikro kecil untuk memaksimalkan peluang bisnis dalam berbagai kondisi ekonomi, serta memberdayakan masyarakat sekitar.

INGIN MERASAKAN MANFAATNYA? SEGERA BUAT LEGALITAS DAN PERIZINAN USAHA ANDA!

PROMO SPESIAL UNTUK ANDA
BUAT CV/PT GRATIS VIRTUAL OFFICE 2 TAHUN

Virtual Office adalah fasilitas penyewaan kantor secara virtual, dimana penyewa hanya berhak memiliki alamat dari kantor tersebut tanpa memiliki ruangan secara fisik di kantor tersebut. Cocok bagi Anda yang belum memiliki lokasi strategis alamat perusahaan.

PERSYARATAN

  • KTP DIREKTUR & KOMISARIS
  • NPWP DIREKTUR & KOMISARIS
  • KK DIREKTUR & KOMISARIS
  • LAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI

JIKA ANDA SUDAH MELENGKAPI SEMUA PERSYARATAN ATAU MASIH PERLU KONSULTASI SILAHKAN BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI KAMI

KLIK TOMBOL DIBAWAH INI

KONTAK KAMI :

Jalan Ring Road Bubulak No. A4, RT/RW 001/011, Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat

(0251) 3100 168

0819-3946-6377, 0857-8084-8477

hello@4woffice.com