Pendirian Badan Usaha

Badan usaha didirikan sebagai entitas hukum dengan tujuan menjalankan kegiatan usaha secara profesional, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Freequently Asked Questions

Apa persyaratan pendirian badan usaha?

Dokumen KTP, NPWP, Kartu Keluarga Para Pendiri (Min. 2 Orang), PT Perorangan (1 orang) dan Pengisian Formulir Pendirian

Apa perbedaan CV dan PT?

CV merupakan bentuk usaha yang tidak berbadan hukum sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas pada harta perusahaan, sedangkan PT adalah badan hukum yang memisahkan harta pribadi dan perusahaan sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.

Apakah modal dalam pendirian CV dan PT harus disetor?

Modal pendirian tidak selalu harus langsung disetor penuh, tapi untuk PT tetap wajib ada dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila sesuai Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 & UU No. 40 Tahun 2007 bahwa definisi Modal dalam CV/PT dapat dinilai dari Pengalaman, Keahlian, Kemampuan, Hak Kekayaan Intelektual & Aset tidak bergerak yang dimiliki para pemegang saham dalam PT/para pendiri CV.

Apakah alamat rumah dapat digunakan dalam pendirian badan usaha?

Alamat rumah boleh digunakan, terutama untuk usaha kecil atau non-operasional berat, asal sesuai aturan domisili dan zonasi daerah setempat.

Berapa jumlah KBLI yang boleh diinput dalam akta pendirian?

Jumlah KBLI dalam akta pendirian maksimal 15 KBLI dan pilihlah yang relevan dengan kegiatan usaha.

Apakah mendapatkan surat keterangan domisili apabila alamat perusahaan menggunakan alamat 4W Office (paket virtual office)?

Jika menggunakan alamat 4W Office, SKD kelurahan umumnya tidak diterbitkan, tetapi tidak menjadi masalah karena NIB OSS sudah menggantikannya dan surat keterangan domisili hanya dari pengelola 4W Office.